Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor p-62-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-62-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.44/MENHUT-II/2012 TENTANG PENGUKUHAN KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
(2) Peta penunjukan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan peta kawasan hutan dilakukan penyempurnaan dengan menambah informasi yang berasal dari:
a. citra penginderaan jauh resolusi tinggi skala 1:50.000 atau skala lebih besar yang telah mengindikasikan adanya hak-hak pihak ketiga dan detail bentang alam lainnya;
b. pelaksanaan tata batas; atau
c. orientasi lapangan.
(3) Peta penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditandatangani oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
3. Ketentuan Pasal 24 ayat (3) diubah sehingga keseluruhan Pasal 24 berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
