Koreksi Pasal I
PERMEN Nomor p-62-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-62-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.44/MENHUT-II/2012 TENTANG PENGUKUHAN KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.44/Menhut-II/2012 tentang Pengukuhan Kawasan Hutan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 1242) diubah, sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1 angka 6 diubah dan ditambah angka baru yaitu www.djpp.kemenkumham.go.id
angka 18a dan 18b sehingga keseluruhan Pasal 1 berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
