Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor p-62-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-62-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN HUTAN TANAMAN BERBAGAI JENIS PADA IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU PADA HUTAN TANAMAN INDUSTRI (IUPHHK-HTI)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pembangunan perkebunan yang telah diterbitkan izin oleh gubernur atau bupati/walikota berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 22 Tahun 1999, PERATURAN PEMERINTAH Nomor 25 Tahun 2000 dan berada dalam kawasan hutan produksi, izin usaha perkebunan tersebut dapat dialihkan menjadi usaha tanaman hutan berbagai jenis. (2) Pengalihan izin usaha perkebunan menjadi usaha tanaman hutan berbagai jenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui prosedur permohonan kepada Menteri. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri memerintahkan kepada pemohon untuk melakukan penataan batas pada areal yang dimohon. (4) Setelah pemohon melakukan penataan batas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri menerbitkan IUPHHK-HTI berbagai jenis. (5) Berdasarkan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pemegang izin membayar iuran izin usaha pemanfaatan hutan tanaman berbagai jenis dan melaksanakan kewajiban sebagai pemegang IUPHHK-HTI.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor p-62-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Pasal.id