Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor p-62-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-62-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN HUTAN TANAMAN BERBAGAI JENIS PADA IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU PADA HUTAN TANAMAN INDUSTRI (IUPHHK-HTI)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal IUPHHK-HTI terdapat tanaman budidaya berkayu antara lain meliputi kayu karet, kayu kelapa dan/atau kayu sawit yang didasarkan pada izin usaha perkebunan yang diterbitkan gubernur atau bupati/walikota, pemegang IUPHHK-HTI bekerjasama dengan pemengang izin usaha perkebunan. (2) Pelaksanaan kegiatan kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimasukan dalam revisi RKUPHHK-HTI dengan ketentuan setelah jangka waktu 1 (satu) daur tanaman perkebunan berakhir, wajib dibangun dengan tanaman berkayu.
Koreksi Anda