Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor p-62-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-62-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN HUTAN TANAMAN BERBAGAI JENIS PADA IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU PADA HUTAN TANAMAN INDUSTRI (IUPHHK-HTI)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang IUPHHK-HTI berbagai jenis wajib membayar iuran dan/atau dana investasi pelestarian hutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dana investasi pelestarian hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) seperti amanat dalam penjelasan Pasal 35 ayat (2) UNDANG-UNDANG Nomor 41 Tahun 1999.
Koreksi Anda