Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor p-62-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-62-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN HUTAN TANAMAN BERBAGAI JENIS PADA IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU PADA HUTAN TANAMAN INDUSTRI (IUPHHK-HTI)
Teks Saat Ini
(1) Pembangunan hutan tanaman berbagai jenis untuk jenis-jenis hasil hutan bukan kayu (HHBK) selain jenis karet, kelapa, dan/atau sawit dapat dikembangkan menjadi IUPHHBK-HT.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai IUPHHBK-HT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri tersendiri.
Koreksi Anda
