Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor p-62-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-62-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN HUTAN TANAMAN BERBAGAI JENIS PADA IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU PADA HUTAN TANAMAN INDUSTRI (IUPHHK-HTI)
Teks Saat Ini
Pola pembangunan hutan tanaman berbagai jenis dalam usulan revisi RKUPHHK-HTI, diatur sebagai berikut :
a. dilakukan analisis peta penafsiran citra satelit skala 1 : 50.000 ( satu banding lima puluh ribu) untuk areal yang luasnya di atas 100.000 (seratus ribu) hektar dan skala 1 : 25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) untuk areal yang luasnya di bawah 100.000 (seratus ribu) hektar;
b. dibuat tata ruang mikro (mosaik) di atas peta dengan skala sebagaimana dimaksud pada huruf a, untuk tanaman hutan yang ditetapkan sebagai areal perlindungan, areal berhutan dengan sistem tebang pilih atau tebang pilih tanam jalur, areal tidak berhutan untuk pengembangan tanaman hutan atau jenis tanaman tahunan berkayu;
c. prosentase tanaman berbagai jenis berdasarkan nilai keekonomian yang dicantumkan pada project proposal dari tanaman pokok berkayu dengan komoditas utama berupa kayu; dan
d. dalam project proposal sebagaimana dimaksud pada huruf c, wajib mencantumkan rencana kegiatan sipil teknis dalam kerangka konservasi tanah dan air.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
