Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor p-62-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-62-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN HUTAN TANAMAN BERBAGAI JENIS PADA IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU PADA HUTAN TANAMAN INDUSTRI (IUPHHK-HTI)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis tanaman tahunan berkayu yang kayunya dapat dimanfaatkan untuk bahan baku industri dalam pembangunan hutan tanaman berbagai jenis antara lain meliputi karet, kelapa, dan/atau sawit. (2) IUPHHK-HTI yang aktif atau tidak aktif karena kesulitan finansial, dapat mengajukan pembangunan hutan tanaman berbagai jenis dengan melakukan revisi Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri (RKUPHHK-HTI).
Koreksi Anda