Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor p-62-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-62-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT PENGURUS UNIT NASIONAL KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA DEPERTEMEN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan satuan organisasi wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap satuan organisasi dibawahnya.
Koreksi Anda
