Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor p-62-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-62-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT PENGURUS UNIT NASIONAL KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA DEPERTEMEN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.
Koreksi Anda
