Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor p-62-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-62-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT PENGURUS UNIT NASIONAL KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA DEPERTEMEN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Sekretaris, para Kepala Bagian dan para Kepala Subbagian pada Sekretariat Unit Nasional KORPRI Departemen Kehutanan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya wajib bekerja sama dan merupakan sistem akuntabilitas kinerja aparatur.
Koreksi Anda
