Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor p-62-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-62-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT PENGURUS UNIT NASIONAL KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA DEPERTEMEN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Kelembagaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kerjasama kelembagaan.
(2) Subbagian Bantuan Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemberian pertimbangan dan bantuan hukum, non litigasi, dan pemulihan hak.
Koreksi Anda
