Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor p-62-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-62-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT PENGURUS UNIT NASIONAL KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA DEPERTEMEN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Bagian Kelembagaan dan Bantuan Hukum menyelenggarakan fungsi : a. pelaksanaan kerjasama kelembagaan; b. pelaksanaan pemberian pertimbangan dan bantuan hukum; c. pelaksanaan kegiatan non ligitasi dan pemulihan hak.
Koreksi Anda