Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor p-62-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-62-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT PENGURUS UNIT NASIONAL KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA DEPERTEMEN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Bagian Kelembagaan dan Bantuan Hukum menyelenggarakan fungsi :
a. pelaksanaan kerjasama kelembagaan;
b. pelaksanaan pemberian pertimbangan dan bantuan hukum;
c. pelaksanaan kegiatan non ligitasi dan pemulihan hak.
Koreksi Anda
