Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor p-62-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-62-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT PENGURUS UNIT NASIONAL KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA DEPERTEMEN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Pelatihan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kebutuhan, pelaksanaan dan evaluasi pasca pendidikan dan pelatihan. (2) Subbagian Kesejahteraan mempunyai tugas melakukan penyiapan kegiatan peningkatan kesejahteraan.
Koreksi Anda