Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor p-62-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-62-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT PENGURUS UNIT NASIONAL KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA DEPERTEMEN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bagian Pelatihan dan Kesejahteraan menyelenggarakan fungsi : a. penyusunan rencana dan evaluasi pendidikan dan pelatihan; b. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan; c. pelaksanaan peningkatan kesejahteraan.
Koreksi Anda