Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor p-62-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-62-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT PENGURUS UNIT NASIONAL KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA DEPERTEMEN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bagian Pelatihan dan Kesejahteraan menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan rencana dan evaluasi pendidikan dan pelatihan;
b. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan;
c. pelaksanaan peningkatan kesejahteraan.
Koreksi Anda
