Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor p-62-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-62-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT PENGURUS UNIT NASIONAL KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA DEPERTEMEN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, perlengkapan, kepegawaian, dan dokumentasi.
(2) Subbagian Program mempunyai tugas menyusun rencana dan program, pemantuan, evaluasi dan pelaporan rencana dan program Unit Nasional KORPRI Departemen Kehutanan.
Koreksi Anda
