Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor p-62-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-62-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT PENGURUS UNIT NASIONAL KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA DEPERTEMEN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi : a. penyusunan rencana dan program Unit Nasional KORPRI Departemen Kehutanan; b. pengelolaan tata usaha dan rumah tangga; c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan rencana dan program Unit Nasional KORPRI Departemen Kehutanan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor p-62-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Pasal.id