Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor p-62-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-62-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT PENGURUS UNIT NASIONAL KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA DEPERTEMEN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan rencana dan program Unit Nasional KORPRI Departemen Kehutanan;
b. pengelolaan tata usaha dan rumah tangga;
c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan rencana dan program Unit Nasional KORPRI Departemen Kehutanan.
Koreksi Anda
