Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor p-62-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-62-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT PENGURUS UNIT NASIONAL KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA DEPERTEMEN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sekretariat Pengurus Unit Nasional KORPRI Departemen Kehutanan menyelenggarakan fungsi : a. koordinasi kegiatan Pengurus Unit Nasional KOPRI Departemen Kehutanan; b. pengelolaan administrasi umum; c. pengembangan jiwa korps, memelihara dan meningkatkan rasa tanggung jawab, disiplin, dedikasi, kreativitas, prakarsa kearah peningkatan kinerja pemberdayaan profesionalisme pegawai sebagai anggota; d. penyusunan rencana dan program Unit Nasional KORPRI Departemen Kehutanan; e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Pengurus Unit Nasional KORPRI Departemen Kehutanan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor p-62-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Pasal.id