Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor p-62-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-62-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT PENGURUS UNIT NASIONAL KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA DEPERTEMEN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Sekretariat Pengurus Unit Nasional KORPRI Departemen Kehutanan menyelenggarakan fungsi :
a. koordinasi kegiatan Pengurus Unit Nasional KOPRI Departemen Kehutanan;
b. pengelolaan administrasi umum;
c. pengembangan jiwa korps, memelihara dan meningkatkan rasa tanggung jawab, disiplin, dedikasi, kreativitas, prakarsa kearah peningkatan kinerja pemberdayaan profesionalisme pegawai sebagai anggota;
d. penyusunan rencana dan program Unit Nasional KORPRI Departemen Kehutanan;
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Pengurus Unit Nasional KORPRI Departemen Kehutanan.
Koreksi Anda
