Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor p-62-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-62-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang RENCANA KERJA USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU, HUTAN TANAMAN INDUSTRI DAN HUTAN TANAMAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) RKTUPHHK-HTI berlaku untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal ditetapkan dan bukan berdasarkan 1 (satu) tahun kalender.
(2) Dalam hal diperlukan revisi RKTUPHHK-HTI maka usulan revisi diajukan kepada Kepala Dinas Provinsi.
(3) Revisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipertimbangkan apabila terdapat:
a. penambahan atau pengurangan areal kerja;
b. perubahan daur dan atau jenis tanaman;
c. perubahan luas blok RKT-UPHHK;
d. perubahan terhadap kondisi fisik sumber daya hutan yang disebabkan oleh faktor manusia maupun faktor alam;
e. perubahan RKUPHHK-HTI.
(4) Usulan revisi RKTUPHHK-HTI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun oleh GANISPHPL-TC dan atau GANISPHPL-CANHUT serta ditandatangani oleh Direksi perusahaan pemegang IUPHHK-HT, dan diajukan kepada Kepala Dinas Provinsi dengan dilengkapi alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Kepala Dinas Provinsi dapat menyetujui, dan masa berlaku revisi RKTUPHHK-HTI sampai dengan berakhirnya RKTUPHHK-HTI yang direvisi.
(6) Dalam hal terdapat rencana kegiatan yang tidak dapat direalisasikan pada RKTUPHHK-HTI atau Revisi RKTUPHHK-HTI tahun berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), maka sisa rencana kegiatan yang tidak terealisasikan tersebut dapat diusulkan kembali dan ditambahkan pada RKTUPHHK-HTI tahun berikutnya.
(7) Sisa rencana kegiatan sebagai tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) tidak mengurangi target RKTUPHHK-HTI tahun berikutnya yang diajukan pemegang IUPHHK-HTI.
Koreksi Anda
