Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor p-62-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-62-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang RENCANA KERJA USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU, HUTAN TANAMAN INDUSTRI DAN HUTAN TANAMAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Kepala Dinas Provinsi melakukan penilaian dan pengesahan usulan RKTUPHHK-HTI selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak penerimaan laporan dari Kepala Dinas Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1).
(2) Dalam hal Kepala Dinas Kabupaten/Kota tidak dapat membuat laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), Kepala Dinas Provinsi dapat melakukan penilaian dan pengesahan usulan RKTUPHHK-HTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pengesahan RKTUPHHK-HTI meliputi penetapan untuk TPn, TPK/Logpond, alat berat, trace jalan.
Koreksi Anda
