Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor p-62-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-62-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang RENCANA KERJA USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU, HUTAN TANAMAN INDUSTRI DAN HUTAN TANAMAN RAKYAT
Teks Saat Ini
Kepala Dinas Kabupaten/Kota dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya tembusan usulan RKTUPHHK-HTI, menyampaikan data dan informasi pemenuhan kewajiban pembayaran PSDH dan atau DR kepada Kepala Dinas Provinsi.
Koreksi Anda
