Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor p-62-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-62-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang RENCANA KERJA USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU, HUTAN TANAMAN INDUSTRI DAN HUTAN TANAMAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Setiap Pemegang IUPHHK-HTR wajib menyusun RKTUPHHK-HTR dengan difasilitasi oleh kepala UPT untuk mendapat persetujuan pejabat yang membidangi urusan kehutanan di kabupaten/kota.
(2) Dalam pelaksanaan penyusunan RKTUPHHK-HTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang IUPHHK-HTR dapat membentuk kelompok dan menyampaikan kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
(3) Dalam hal terdapat hasil sampingan yang dihasilkan dari tanaman pokok seperti getah, kulit kayu, biji-bijian atau daun dalam areal kerja pemegang IUPHHK-HTR, maka pemanfaatannya dimasukkan dalam RKTUPHHK- HTR.
(4) Dalam hal pelaksanaan penanaman IUPHHK-HTR terdapat hasil hutan yang dapat dimanfaatkan, maka pemanfaatannya dimasukkan dalam RKTUPHHK-HTR.
Koreksi Anda
