Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor p-62-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-62-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang RENCANA KERJA USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU, HUTAN TANAMAN INDUSTRI DAN HUTAN TANAMAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Dalam penyusunan Usulan RKTUPHHK-HTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, untuk penyiapan lahan pada penanaman daur pertama di areal kerja terdapat hutan alam, dilakukan inventarisasi hutan dalam rangka mengetahui persediaan tegakan (standing stock) dengan metode sistematis melalui penarikan contoh awal secara acak (systematic sampling with random start) dengan intensitas 5% (lima persen), dan pemanfaatan kayunya dimasukan dalam RKTUPHHK-HTI.
(2) Untuk penetapan rencana produksi pada daur kedua dan berikutnya, dilakukan inventarisasi hutan dengan metode sistematis melalui penarikan contoh awal secara acak (systematic sampling with random start) dengan intensitas 1% (satu persen).
(3) Dalam hal terdapat tegakan hutan alam yang telah dilakukan deliniasi makro dan mikro, serta telah dilakukan inventarisasi hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemanfaatan kayunya dan bila ada hasil hutan bukan kayu dimasukan dalam RKTUPHHK-HTI.
(4) Pelaksanaan inventarisasi hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh GANISPHPL-TC dan laporannya berupa laporan Hasil inventarisasi hutan ditandatangani oleh GANISPHPL-TC yang bersangkutan.
Koreksi Anda
