Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor p-62-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-62-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang RENCANA KERJA USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU, HUTAN TANAMAN INDUSTRI DAN HUTAN TANAMAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap pemegang IUPHHK-HTI wajib mengajukan Usulan RKTUPHHK- HTI selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sejak RKUPHHK-HTI disetujui. (2) Usulan RKTUPHHK-HTI tahun berikutnya diajukan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum berakhir tahun RKTUPHHK-HTI berjalan. (3) Usulan RKTUPHHK-HTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diajukan kepada Kepala Dinas Provinsi, dengan tembusan kepada : a. Direktur Jenderal; b. Kepala Dinas Kabupaten/Kota. (4) Usulan RKTUPHHK-HTI disusun oleh GANISPHPL-TC atau GANISPHPL-CANHUT dan ditandatangani/disetujui oleh Direksi perusahaan pemegang IUPHHK-HTI.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor p-62-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Pasal.id