Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor p-62-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-62-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang RENCANA KERJA USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU, HUTAN TANAMAN INDUSTRI DAN HUTAN TANAMAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Setiap pemegang IUPHHK-HTI wajib mengajukan Usulan RKTUPHHK- HTI selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sejak RKUPHHK-HTI disetujui.
(2) Usulan RKTUPHHK-HTI tahun berikutnya diajukan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum berakhir tahun RKTUPHHK-HTI berjalan.
(3) Usulan RKTUPHHK-HTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2), diajukan kepada Kepala Dinas Provinsi, dengan tembusan kepada :
a. Direktur Jenderal;
b. Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
(4) Usulan RKTUPHHK-HTI disusun oleh GANISPHPL-TC atau GANISPHPL-CANHUT dan ditandatangani/disetujui oleh Direksi perusahaan pemegang IUPHHK-HTI.
Koreksi Anda
