Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor p-62-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-62-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang RENCANA KERJA USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU, HUTAN TANAMAN INDUSTRI DAN HUTAN TANAMAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Perubahan/revisi terhadap RKUPHHK-HTI atau RKUPHHK-HTR dapat dipertimbangkan apabila terjadi :
a. Penambahan atau pengurangan areal kerja;
b. Perubahan daur dan jenis tanaman;
c. Perubahan terhadap kondisi fisik sumber daya hutan yang disebabkan oleh faktor manusia maupun faktor alam serta penggunaan kawasan oleh sektor lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d. Perubahan sistem dan teknik silvikultur serta perubahan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
(2) Perubahan/revisi RKUPHHK-HTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinilai dan disetujui oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri dan dapat didelegasikan kepada Pejabat Eselon II Direktorat Jenderal Bina Produksi Kehutanan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi.
(3) Perubahan/revisi RKUPHHK-HTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinilai dan disetujui oleh bupati/walikota yang pelaksanaannya dilakukan oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota setempat.
(5) Perubahan/revisi RKUPHHK-HTI atau RKUPHHK-HTR yang disebabkan adanya perubahan daur dan jenis tanaman sebagaimana tersebut ayat (1) huruf b, tidak perlu mengubah Keputusan IUPHHK-HTI atau Keputusan IUPHHK-HTR.
Koreksi Anda
