Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor p-62-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-62-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang RENCANA KERJA USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU, HUTAN TANAMAN INDUSTRI DAN HUTAN TANAMAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Usulan RKUPHHK-HTR selama jangka waktu 10 (sepuluh) tahun disusun oleh pemegang IUPHHK-HTR dan difasilitasi oleh kepala UPT.
(2) Usulan RKUPHHK-HTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk satu wilayah kabupaten/kota dan diajukan kepada pejabat yang mengurusi bidang kehutanan di kabupaten/kota untuk mendapat persetujuan dan salinannya disampaikan kepada Direktur Jenderal, Kepala Dinas Provinsi, dan kepala UPT.
(3) Dalam pelaksanaan penyusunan RKUPHHK-HTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang IUPHHK-HTR dapat membentuk kelompok dan menyampaikan kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
(4) Biaya yang diperlukan untuk fasilitasi oleh kepala UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran Departemen Kehutanan.
Koreksi Anda
