Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor p-62-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-62-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang RENCANA KERJA USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU, HUTAN TANAMAN INDUSTRI DAN HUTAN TANAMAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal atas nama Menteri menilai dan menyetujui usulan RKUPHHK-HTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dan salinannya disampaikan kepada: a. Kepala Dinas Provinsi; b. Kepala Dinas Kabupaten/ Kota; c. Kepala UPT. (2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal dapat mendelegasikan kewenangan kepada Direktur yang tugas pokok dan fungsinya menangani pembinaan hutan tanaman.
Koreksi Anda