Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor p-62-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-62-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang RENCANA KERJA USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU, HUTAN TANAMAN INDUSTRI DAN HUTAN TANAMAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal atas nama Menteri menilai dan menyetujui usulan RKUPHHK-HTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dan salinannya disampaikan kepada:
a. Kepala Dinas Provinsi;
b. Kepala Dinas Kabupaten/ Kota;
c. Kepala UPT.
(2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal dapat mendelegasikan kewenangan kepada Direktur yang tugas pokok dan fungsinya menangani pembinaan hutan tanaman.
Koreksi Anda
