Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor p-62-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-62-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang RENCANA KERJA USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU, HUTAN TANAMAN INDUSTRI DAN HUTAN TANAMAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Usulan RKUPHHK-HTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diajukan kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah Keputusan IUPHHK-HTI diterbitkan dengan tembusan kepada : a. Kepala Dinas Provinsi; b. Kepala Dinas Kabupaten/ Kota.
Koreksi Anda