Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor p-62-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-62-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang RENCANA KERJA USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU, HUTAN TANAMAN INDUSTRI DAN HUTAN TANAMAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang IUPHHK-HTI wajib menyusun RKUPHHK-HTI untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun. (2) RKUPHHK-HTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan diajukan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk untuk mendapat persetujuan.
Koreksi Anda