Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor p-62-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-62-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang RENCANA KERJA USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU, HUTAN TANAMAN INDUSTRI DAN HUTAN TANAMAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) RKPH-HTI/RKUPHHK selama jangka waktu izin yang telah memperoleh persetujuan sebelum ditetapkannya Peraturan ini, disusun kembali untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun setelah Inventarisasi Hutan Menyeluruh Berkala diselesaikan. (2) Pelaksanaan Inventarisasi Hutan Menyeluruh Berkala untuk penyusunan RKUPHHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e dapat ditunda dan diselesaikan paling lambat Tahun 2010 sebagai dasar penyusunan RKUPHHK-HTI. (3) Usulan RKUPHHK yang disusun berdasarkan ketentuan perundang- undangan sebelum ditetapkannya Peraturan ini dan Peraturan Menteri tentang Inventarisasi Hutan Menyeluruh Berkala dapat diproses persetujuannya dan masa berlakunya disesuaikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dan direvisi setelah diselesaikan Inventarisasi Hutan Menyeluruh Berkala. (4) Persyaratan penilaian dan pengesahan RKTUPHHK-HTI Tahun 2008 dan Tahun 2009 berdasarkan pada SK Definitif tentang IUPHHK-HTI, Usulan RKU-PHHK yang telah diserahkan dan sedang dalam proses penilaian Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) serta tidak memiliki tunggakan iuran kehutanan. (5) Dalam hal GANISPHPL-TC dan atau GANISPHPL-CANHUT belum tersedia, RKUPHHK-HTI dan RKTUPHHK-HTI dapat disusun oleh tenaga teknis yang tersedia di perusahaan IUPHHK-HTI sampai dengan Tahun 2010 sejak diterbitkannya Peraturan ini. (6) Untuk pelaksanaan ayat (5), perusahaan IUPHHK-HTI wajib mengadakan GANISPHPL-TC dan GANISPHPL-CANHUT sesuai Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.58/Menhut-II/2008.
Koreksi Anda