Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor p-62-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-62-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang RENCANA KERJA USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU, HUTAN TANAMAN INDUSTRI DAN HUTAN TANAMAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Kepala Dinas Provinsi melakukan penilaian dan persetujuan Usulan BKUPHHK-HTI selambatnya-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya laporan dari Kepala Dinas Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan salinannya disampaikan kepada:
a. Direktur Jenderal;
b. Kepala Dinas Kabupaten/Kota;
c. Kepala UPT.
(2) Dalam hal Kepala Dinas Kabupaten/Kota tidak melaksanakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) dalam waktu 30 hari kerja, Kepala Dinas Provinsi mengesahkan BKUPHHK-HTI.
(3) BKUPHHK-HA atau BKUPHHK-RE yang telah disahkan tidak dapat diubah/direvisi.
Koreksi Anda
