Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor p-62-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-62-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang RENCANA KERJA USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU, HUTAN TANAMAN INDUSTRI DAN HUTAN TANAMAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Dinas Kabupaten/Kota selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Usulan BKUPHHK-HTI, menyampaikan laporan pemeriksaan lapangan atau laporan hasil inventarisasi hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b kepada Kepala Dinas Provinsi. (2) Pemeriksaan lapangan dilakukan oleh WASGANISPHPL-CANHUT atau bila belum tersedia dapat dilakukan oleh petugas/staf teknis kehutanan yang ada di Dinas Kabupaten/Kota. (3) Hasil pelaksanaan pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam 1 (satu) Berita Acara Pemeriksaan. (4) Biaya yang timbul akibat pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibebankan kepada pemohon berdasarkan standard biaya setempat yang berlaku.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor p-62-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Pasal.id