Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor p-62-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-62-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang RENCANA KERJA USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU, HUTAN TANAMAN INDUSTRI DAN HUTAN TANAMAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Kepala Dinas Kabupaten/Kota selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Usulan BKUPHHK-HTI, menyampaikan laporan pemeriksaan lapangan atau laporan hasil inventarisasi hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b kepada Kepala Dinas Provinsi.
(2) Pemeriksaan lapangan dilakukan oleh WASGANISPHPL-CANHUT atau bila belum tersedia dapat dilakukan oleh petugas/staf teknis kehutanan yang ada di Dinas Kabupaten/Kota.
(3) Hasil pelaksanaan pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dituangkan dalam 1 (satu) Berita Acara Pemeriksaan.
(4) Biaya yang timbul akibat pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) dibebankan kepada pemohon berdasarkan standard biaya setempat yang berlaku.
Koreksi Anda
