Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor p-62-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-62-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang RENCANA KERJA USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU, HUTAN TANAMAN INDUSTRI DAN HUTAN TANAMAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Bagi Pemegang IUPHHK-HTI yang baru memperoleh izin, sebelum RKUPHHK HTI dinilai dan disetujui, dapat menyusun dan mengajukan usulan BKUPHHK-HTI dengan format sebagaimana yang tercantum pada Lampiran 5.
(2) Pengajuan usulan BKUPHHK-HTI berdasarkan usulan RKUPHHK-HTI yang telah mendapat arahan dari Direktur yang tugas pokok dan fungsinya menangani pembinaan hutan tanaman.
(3) Usulan BKUPHHK-HTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Dinas Provinsi dengan tembusan kepada :
a. Direktur Jenderal;
b. Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
(4) BKUPHHK-HTI hanya dapat diberikan satu kali dan berlaku paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal ditetapkan.
(5) Dalam hal usulan RKUPHHK-HTI belum disetujui, BKUPHHK-HTI dapat disusun berdasarkan arahan RKUPHHK sebagaimana dimaksud ayat (2).
Koreksi Anda
