Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor p-62-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-62-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang RENCANA KERJA USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU, HUTAN TANAMAN INDUSTRI DAN HUTAN TANAMAN RAKYAT
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan :
1. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri yang selanjutnya disingkat IUPHHK-HTI adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dalam hutan tanaman pada hutan produksi melalui kegiatan penyiapan lahan, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan dan pemasaran.
2. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Rakyat yang selanjutnya disingkat IUPHHK-HTR adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dalam hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh perorangan atau koperasi untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur dalam rangka menjamin kelestarian sumber daya hutan.
3. RKUPHHK Hutan Tanaman Industri selanjutnya disingkat RKUPHHK- HTI adalah rencana kerja untuk seluruh areal kerja IUPHHK-HTI untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahunan, antara lain memuat aspek kelestarian hutan, kelestarian usaha, aspek keseimbangan lingkungan dan pembangunan sosial ekonomi masyarakat setempat.
4. Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Rakyat selanjutnya disebut RKUPHHK HTR adalah rencana kerja untuk seluruh areal kerja IUPHHK-HTR dalam satu wilayah kabupaten/kota dan berlaku selama 10 (sepuluh) tahun, antara lain memuat aspek kelestarian hutan, kelestarian usaha, aspek keseimbangan lingkungan dan pembangunan sosial ekonomi setempat.
5. Rencana Kerja Tahunan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri yang selanjutnya disebut RKTUPHHK-HTI adalah rencana kerja dengan jangka waktu 1 (satu) tahun yang disusun berdasarkan RKUPHHK-HTI.
6. Rencana Kerja Tahunan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Rakyat yang selanjutnya disebut RKTUPHHK-HTR adalah rencana kerja yang disusun secara gabungan dalam satu kelompok pemegang IUPHHK-HTR dan/atau Koperasi dengan jangka waktu 1 (satu) tahun yang disusun berdasarkan RKUPHHK-HTR.
7. Bagan Kerja (BK) Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri dalam Hutan Tanaman selanjutnya disebut BKUPHHK HTI adalah rencana kerja yang berlaku paling lama 12 (dua belas) bulan dan diberikan kepada pemegang IUPHHK-HTI yang baru diterbitkan izinnya dan belum memiliki RKUPHHK-HTI I (pertama).
8. Tata Ruang Hutan Tanaman adalah hasil penataan areal kerja IUPHHK dalam Hutan Tanaman sesuai dengan peruntukannya.
9. Penataan Areal Kerja adalah pembagian areal kerja menjadi bagian-bagian areal yang terdiri dari blok dan petak kerja sesuai dengan peruntukannya
untuk keperluan tanaman pokok, tanaman unggulan, tanaman kehidupan, sarana dan prasarana serta kawasan lindung.
10. Inventarisasi Hutan adalah kegiatan pencatatan, pengukuran dan taksasi volume pohon yang akan ditebang di Hutan Tanaman dalam rangka pembukaan wilayah dan atau penyiapan lahan.
11. Pembukaan Wilayah Hutan adalah kegiatan penyediaan prasarana jalan dan bangunan lainnya untuk menunjang kelancaran pelaksanaan kegiatan UPHHK pada Hutan Tanaman.
12. Penyiapan Lahan adalah kegiatan persiapan, pembersihan lahan dan pengolahan lahan untuk keperluan penanaman.
13. Pembersihan Lahan adalah pekerjaan pembersihan areal untuk membuka lahan dengan cara menebang/membersihkan semak belukar, alang-alang, pohon-pohon dan tunggak.
14. Tanaman Pokok adalah tanaman untuk tujuan produksi hasil hutan berupa kayu perkakas/pertukangan dan atau hasil hutan bukan kayu perkakas/pertukangan.
15. Tanaman unggulan adalah tanaman yang mempunyai daya saing nilai jual di pasaran dan daya tumbuh yang baik di suatu tempat dan secara teknis telah dikuasai teknik-teknik silvikulturnya sehingga dapat dikembangkan sebagai unit usaha mandiri dan atau bagian dari areal hutan tanaman.
16. Tanaman Kehidupan adalah tanaman untuk tujuan peningkatan kesejahteraan masyarakat yang dapat berupa tanaman pokok yang menghasilkan hasil hutan kayu atau tanaman tahunan/pohon yang menghasilkan hasil hutan bukan kayu, atau gabungan dari keduanya dan dikelola dalam skala usaha yang ekonomis oleh masyarakat melalui pola kemitraan dengan perusahaan pemegang izin IUPHHK-HT yang bersangkutan.
17. Sarana dan Prasarana adalah alat dan bangunan yang dipergunakan untuk mendukung kegiatan IUPHHK pada Hutan Tanaman.
18. Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
19. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang Bina Produksi Kehutanan.
20. Direktur adalah direktur yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang pembinaan Hutan Tanaman.
21. Dinas Provinsi adalah Dinas yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang kehutanan di provinsi.
22. Dinas Kabupaten/Kota adalah Dinas yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang kehutanan di kabupaten/kota.
23. Unit Pelaksana Teknis (UPT) adalah unit pelaksana teknis yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan.
24. Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Timber Cruising (GANISPHPL-TC) adalah GANISPHPL adalah GANISPHPL sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.58/Menhut-II/2008.
25. Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Perencanaan Hutan Produksi (GANISPHPL-CANHUT) adalah GANISPHPL sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.58/Menhut- II/2008.
26. WAS-GANISPHPL Perencanaan Hutan Produksi (WAS-GANISPHPL- CANHUT) adalah WASGANISPHPL sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.58/Menhut-II/2008.
Koreksi Anda
