Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor p-61-mtnhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-61-mtnhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU RESTORASI EKOSISTEM DALAM HUTAN ALAM PADA HUTAN PRODUKSI MELALUI PERMOHONAN
Teks Saat Ini
(1) Jangka waktu IUPHHK-RE dapat diberikan untuk jangka waktu 60 (enam puluh) tahun dan hanya dapat diperpanjang satu kali untuk jangka waktu selama 35 (tiga puluh lima) tahun.
(2) IUPHHK-RE dievaluasi setiap 5 (lima) tahun oleh Menteri sebagai dasar kelangsungan izin.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
