Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor p-61-mtnhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-61-mtnhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU RESTORASI EKOSISTEM DALAM HUTAN ALAM PADA HUTAN PRODUKSI MELALUI PERMOHONAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan AMDAL atau UKL dan UPL yang disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), Menteri menginstruksikan Kepala Badan Planologi Kehutanan untuk menyiapkan peta areal kerja (working area/WA) IUPHHK-RE, dan menyampaikan hasilnya kepada Direktur Jenderal. (2) Berdasarkan peta areal kerja IUPHHK-RE sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Direktur Jenderal menyiapkan konsep Keputusan Menteri tentang Pemberian IUPHHK-RE dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal Departemen Kehutanan. (3) Berdasarkan konsep Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Jenderal menelaah aspek hukum dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanggal diterimanya konsep surat dan menyampaikan hasilnya kepada Menteri. (4) Berdasarkan konsep sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri menerbitkan Keputusan tentang Pemberian IUPHHK-RE.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor p-61-mtnhut-ii-2008 Tahun 2008 | Pasal.id