Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor p-61-mtnhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-61-mtnhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU RESTORASI EKOSISTEM DALAM HUTAN ALAM PADA HUTAN PRODUKSI MELALUI PERMOHONAN
Teks Saat Ini
(1) Permohonan yang masuk dalam waktu bersamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dan semuanya memenuhi persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dilakukan penilaian proposal teknis oleh tim.
(2) Tim menyampaikan hasil penilaian sebagaimana dimaksud ayat (1) kepada Direktur Jenderal disertai skore hasil penilaian dari masing-masing pemohon.
(3) Direktur Jenderal menyampaikan hasil penilaian sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4), dan Pasal 8.
Koreksi Anda
