Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor p-61-mtnhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-61-mtnhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU RESTORASI EKOSISTEM DALAM HUTAN ALAM PADA HUTAN PRODUKSI MELALUI PERMOHONAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal satu areal dimohon oleh lebih dari satu pemohon, maka pemohon yang terlebih dahulu melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan proses lebih lanjut, sedangkan terhadap pemohon lainnya ditolak oleh Direktur Jenderal.
(2) Dalam hal satu areal dimohon oleh lebih dari satu pemohon dalam waktu yang bersamaan dalam kurun waktu 5 (lima) hari sejak permohonan pertama masuk dan semuanya memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Direktur Jenderal hanya meminta satu kali konfirmasi calon areal yang dimohon oleh beberapa pemohon kepada Kepala Badan Planologi Kehutanan.
Koreksi Anda
