Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor p-61-mtnhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-61-mtnhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU RESTORASI EKOSISTEM DALAM HUTAN ALAM PADA HUTAN PRODUKSI MELALUI PERMOHONAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Menteri menolak permohonan, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan surat penolakan.
(2) Dalam hal Menteri menyetujui permohonan, Direktur Jenderal menyiapkan konsep surat Menteri kepada pemohon untuk menyusun dan menyampaikan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Kelola Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) sesuai Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
