Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor p-61-mtnhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-61-mtnhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU RESTORASI EKOSISTEM DALAM HUTAN ALAM PADA HUTAN PRODUKSI MELALUI PERMOHONAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5), dilakukan oleh Tim Penilai Proposal Teknis Permohonan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dalam Hutan Alam Pada Hutan Produksi. (2) Hasil penilaian Tim disampaikan kepada Direktur Jenderal disertai rekomendasi. (3) Atas dasar hasil penilaian Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal melaporkan kepada Menteri disertai pertimbangan teknis. (4) Berdasarkan laporan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri dapat menerima atau menolak permohonan.
Koreksi Anda