Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor p-61-mtnhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-61-mtnhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU RESTORASI EKOSISTEM DALAM HUTAN ALAM PADA HUTAN PRODUKSI MELALUI PERMOHONAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Bina Produksi Kehutanan melakukan pemeriksaan atas kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan. (2) Dalam hal permohonan tidak memenuhi kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan surat penolakan. (3) Dalam hal permohonan memenuhi kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Direktur Jenderal meminta konfirmasi areal yang dimohon mengenai fungsi hutan, izin-izin pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan/peruntukan lahan sektor lain, penutupan lahan, tata batas kawasan hutan kepada Kepala Badan Planologi Kehutanan. (4) Kepala Badan Planologi Kehutanan menyampaikan konfirmasi areal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Direktur Jenderal berupa peta calon areal kerja, dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya surat permintaan konfirmasi. (5) Setelah mendapat konfirmasi dari Badan Planologi Kehutanan, Direktur Jenderal melakukan penilaian proposal teknis dalam jangka waktu 12 (dua belas) hari kerja.
Koreksi Anda