Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor p-61-mtnhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-61-mtnhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU RESTORASI EKOSISTEM DALAM HUTAN ALAM PADA HUTAN PRODUKSI MELALUI PERMOHONAN
Teks Saat Ini
(1) Permohonan diajukan kepada Menteri dengan tembusan kepada :
a. Direktur Jenderal;
b. Kepala Badan Planologi Kehutanan;
c. Gubernur;
d. Kepala Dinas Provinsi;
e. Kepala Dinas Kabupaten/Kota; dan
f. Balai Pemantapan Kawasan Hutan yang wilayah kerjanya di Provinsi setempat/terkait.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Koreksi Anda
