Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor p-61-mtnhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-61-mtnhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU RESTORASI EKOSISTEM DALAM HUTAN ALAM PADA HUTAN PRODUKSI MELALUI PERMOHONAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan permohonan IUPHHK-RE terdiri dari : a. Copy Akte Pendirian BUMS yang berbentuk PT, CV, atau Firma beserta perubahan-perubahannya diutamakan bergerak di bidang usaha kehutanan/ pertanian/ perkebunan; b. Surat Izin Usaha dari instansi yang berwenang; c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); d. Referensi Bank yang menyatakan bahwa pemohon adalah nasabah yang bertanggung jawab; e. Pernyataan bersedia membuka kantor cabang di Provinsi dan atau Kabupaten/Kota; f. Rencana lokasi yang dimohon yang dibuat oleh Pemohon dilampiri citra satelit resolusi minimal 30 (tiga puluh) meter, dengan sumber yang jelas, dilengkapi peta skala minimal 1 :100.000; dan g. Proposal teknis yang berisi antara lain : 1) kondisi umum areal yang dimaksud dan kondisi perusahaan; 2) usulan teknis yang terdiri dari maksud dan tujuan, perencanaan restorasi ekosistem dan pemanfaatan setelah tercapai keseimbangan ekosistem, sistem silvikultur yang diusahakan, organisasi/tata laksana, pembiayaan/cashflow, dan perlindungan hutan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor p-61-mtnhut-ii-2008 Tahun 2008 | Pasal.id