Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor p-61-mtnhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-61-mtnhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU RESTORASI EKOSISTEM DALAM HUTAN ALAM PADA HUTAN PRODUKSI MELALUI PERMOHONAN
Teks Saat Ini
Persyaratan permohonan IUPHHK-RE terdiri dari :
a. Copy Akte Pendirian BUMS yang berbentuk PT, CV, atau Firma beserta perubahan-perubahannya diutamakan bergerak di bidang usaha kehutanan/ pertanian/ perkebunan;
b. Surat Izin Usaha dari instansi yang berwenang;
c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
d. Referensi Bank yang menyatakan bahwa pemohon adalah nasabah yang bertanggung jawab;
e. Pernyataan bersedia membuka kantor cabang di Provinsi dan atau Kabupaten/Kota;
f. Rencana lokasi yang dimohon yang dibuat oleh Pemohon dilampiri citra satelit resolusi minimal 30 (tiga puluh) meter, dengan sumber yang jelas, dilengkapi peta skala minimal 1 :100.000; dan
g. Proposal teknis yang berisi antara lain :
1) kondisi umum areal yang dimaksud dan kondisi perusahaan;
2) usulan teknis yang terdiri dari maksud dan tujuan, perencanaan restorasi ekosistem dan pemanfaatan setelah tercapai keseimbangan ekosistem, sistem silvikultur yang diusahakan, organisasi/tata laksana, pembiayaan/cashflow, dan perlindungan hutan.
Koreksi Anda
