Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor p-61-mtnhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-61-mtnhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU RESTORASI EKOSISTEM DALAM HUTAN ALAM PADA HUTAN PRODUKSI MELALUI PERMOHONAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan ditetapkannya Peraturan ini, maka Peraturan Menteri Kehutanan Nomor SK.159/Menhut-II/2004 tentang Restorasi Ekosistem Di Kawasan Hutan Produksi dan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.18/Menhut-II/2004 tentang Kriteria Hutan Produksi Yang Dapat Diberikan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Alam Dengan Kegiatan Restorasi Ekosistem, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Koreksi Anda