Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor p-61-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-61-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang FORUM KOORDINASI PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI
Teks Saat Ini
(1) Forum dalam melaksanakan tugasnya dapat membentuk sebuah Sekretariat.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di instansi yang paling terkait dalam pengelolaan DAS di wilayah masing-masing.
(3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas membantu Sekretaris dalam mempersiapkan bahan-bahan pertemuan, menyusun laporan, melakukan administrasi dan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.
Koreksi Anda
