Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor p-61-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-61-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang FORUM KOORDINASI PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI
Teks Saat Ini
(1) Hubungan Forum dengan instansi atau lembaga lain pada dasarnya bersifat konsultatif, koordinatif dan komunikatif.
(2) Forum mengadakan rapat/sidang/musyawarah baik bersifat pleno, terbatas maupun gabungan, paling sedikit 2 (dua) kali setiap tahun.
(3) Forum mengadakan rapat koordinasi untuk membicarakan masalah/konflik tersebut sehingga dapat dirumuskan alternatif pemecahan yang dapat diterima pihak yang berkonflik. Dalam rapat koordinasi tersebut, Forum dapat mengundang organisasi/personil lain di luar forum untuk mendapatkan data dan keterangan yang lebih lengkap dan akurat.
(4) Hasil atau kesepakatan dalam rapat koordinasi disampaikan kepada Menteri/Gubernur/Bupati/Walikota sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan lebih lanjut.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
