Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor p-61-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-61-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang FORUM KOORDINASI PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI
Teks Saat Ini
(1) Kewenangan Forum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebagai berikut:
a. Mengundang dan menyelenggarakan rapat rutin dan insidentil dalam rangka menyelesaikan konflik antar kepentingan instansional, golongan masyarakat dan antar daerah;
b. Memberikan saran untuk prioritas penggunaan dan pemanfaatan wilayah DAS untuk keamanan in-situ dan ex-situ serta kesejahteraan masyarakat;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. Memberikan saran dan masukan dalam pembangunan bangunan konservasi tanah dan air di wilayah DAS dan pembangunan bangunan pengamanan aliran air untuk perlindungan DAS dan investasi vital yang ada dan untuk upaya antisipasi bahaya banjir, erosi, sedimentasi dan kekeringan;
d. Memberikan saran dan masukan kepada Menteri/Gubernur/Bupati/ Walikota tentang potensi masalah yang mungkin timbul akibat penggunaan dan pemanfaatan wilayah DAS serta konflik yang terjadi antar instansi/unit pelaksana teknis/golongan/daerah;
e. Memberikan saran atau pertimbangan kepada Menteri/Gubernur/ Bupati/Walikota dalam penentuan kebijakan pengelolaan DAS;
f. Menyampaikan laporan perkembangan penyelenggaraan kebijakan pengelolaan DAS kepada Menteri/Gubernur/Bupati/Walikota.
(2) Kewenangan Forum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tumpang tindih atau tidak mengganti kewenangan instansi teknis/pelaksana.
Koreksi Anda
