Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor p-61-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-61-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang FORUM KOORDINASI PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Fungsi Forum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebagai berikut: a. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat terkait pengelolaan Daerah Aliran Sungai; b. Memberikan sumbangan pemikiran dalam pengelolaan DAS; c. Menumbuhkan dan mengembangkan peran pengawasan masyarakat dalam pengelolaan DAS. d. Membantu penyelesaian masalah/konflik yang terjadi dalam pengelolaan DAS.
Koreksi Anda