Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor p-61-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-61-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang FORUM KOORDINASI PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI
Teks Saat Ini
Fungsi Forum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebagai berikut:
a. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat terkait pengelolaan Daerah Aliran Sungai;
b. Memberikan sumbangan pemikiran dalam pengelolaan DAS;
c. Menumbuhkan dan mengembangkan peran pengawasan masyarakat dalam pengelolaan DAS.
d. Membantu penyelesaian masalah/konflik yang terjadi dalam pengelolaan DAS.
Koreksi Anda
