Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor p-61-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-61-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang FORUM KOORDINASI PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI
Teks Saat Ini
Tugas Forum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebagai berikut :
a. Melakukan pengkajian tentang kebijakan, rencana, pelaksanaaan kegiatan dan dampak kegiatan pengelolaan DAS sebagai masukan kepada pengambil keputusan baik kepada eksekutif maupun legislatif di tingkat Pusat dan Daerah;
b. Melaksanakan koordinasi dan konsultasi untuk menyelaraskan kepentingan antar sektor, antar wilayah dan antar pemangku www.djpp.kemenkumham.go.id
kepentingan dalam Pengelolaan DAS Terpadu baik Tingkat Provinsi maupun Tingkat Kabupaten/Kota;
c. Membantu memberikan masukan dalam penyusunan rancangan kebijakan pengelolaan DAS bagi instansi terkait yang berwenang;
d. Melakukan pengintegrasian dan penyelarasan kepentingan antar sektor, antar wilayah dan antar pemilik kepentingan yang terkait dengan Pengelolaan DAS;
e. Menyusun Rencana kerja Forum Koordinasi Pengelolaan DAS secara tahunan atau lima tahunan dan dilaporkan kepada pengambil keputusan baik tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten/kota;
f. Mengkaji, menelaah dan memberi masukan kepada Gubernur atau Bupati/Walikota tentang kebijakan yang perlu dilaksanakan dalam pengelolaan Daerah Aliran Sungai;
g. Mengkoordinasikan para pihak pengelola DAS di Tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota/Lintas Kabupaten/Lintas Provinsi/Lintas DAS dan membantu Gubernur/Bupati/Walikota dalam menyusun RPDAS, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat serta pengendalian Pengelolaan DAS.
Koreksi Anda
