Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor p-61-menhut-ii-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor p-61-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang FORUM KOORDINASI PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI
Teks Saat Ini
(1) Forum mempunyai kedudukan sebagai lembaga independen dan mitra dari lembaga atau instansi teknis di bidang pengelolaan DAS.
(2) Forum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tingkatan antara lain:
a. Nasional (Forum Koordinasi Pengelolaan DAS Tingkat Nasional)
b. Provinsi (Forum Koordinasi Pengelolaan DAS Tingkat Provinsi).
c. Kabupaten/Kota (Forum Koordinasi Pengelolaan DAS Tingkat Kabupaten/Kota).
Koreksi Anda
